Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Suap Bupati Muara Enim, Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi

Kompas.com - 26/11/2019, 16:39 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sembilan saksi dalam sidang kasus suap proyek yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Selasa (26/11/2019).

Kesembilan orang tersebut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT Paser Beton yang memenangkan tender proyek pembangunan jalan di Muara Enim.

Adapun, sembilan saksi tersebut adalah, Edi Rahmadi Manajer PT Paser Beton, Edi Yansah PNS Kasubag di Dinas PUPR Muara Enim, dan Jenever Sapriati rekan kerja terdakwa.

Baca juga: Mal di Kota Malang Imbau Karyawan Tidak Pakai Atribut Natal

Kemudian, Santi Inarma dan Uda Supriadi karyawan terdakwa Robi. Selain itu,  Ahmad Dani Budiman Hambali wiraswasta, Budi Wahyudi karyawan BUMN dan yang terakhir adalah Devi Kristia.

Manajer PT Paser Beton Edi Rahmadi dalam kesaksiannya menyatakan, ia bekerja dengan Robi selama satu tahun.

Selama bekerja, Edi mengaku bahwa Robi memang sering mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Ia pun tak menyangkal bahwa terdakwa Robi memberikan fee kepada Bupati Muara Enim dan sejumlah pejabat di Dinas PUPR.

Hal itu sebagai upaya untuk mendapatkan proyek.

"Sebelumnya juga pernah pegang proyek di Dinas PUPR," kata Edi saat menjawab pertanyaan hakim.

Edi mengatakan, ia pernah menemani Robi untuk menghadap Bupati Ahmad Yani di kediaman pribadi di Jalan Inspektur Marzuki, Pakjo, Palembang pada malam hari sebelum operasi tangkap tangan.

"Saya kurang tahu, Robi memberikan uang atau tidak kepada Bupati waktu di rumah pribadi, karena saya di dalam mobil," ujar Edi.

Sebelumnya, Bupati Muara Enim Ahmad Yani didakwa menerima suap Rp 12,9 miliar dari Robi Okta Fahlevi selaku pemilik PT INDO Paser Beton.

Uang tersebut untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan jalan.

Perusahaan yang dinaungi oleh Robi memiliki beberapa anak perusahaan lain, salah satunya adalah PT Enra Sari.

Kasus ini mencuat setelah Ahmad Yani bersama Robi serta Elfin Muchtar Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR terkena OTT yang dilakukan KPK pada Senin (2/9/2019) lalu.

Baca juga: Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Pejabat Dinas PUPR Muara Enim Beli Tas hingga Sepatu Basket

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com