MEDAN, KOMPAS.com - Kasus bom bunuh diri di Mako Polrestabes Medan pada Rabu pagi (13/11/2019) melibatkan 30 orang yang terdiri dari 3 orang meninggal dunia, 3 orang perempuan dan 24 laki-laki.
Di antara mereka, ada beberapa yang masih muda, di umur 20 - 40-an. Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto beberapa waktu lalu menyebut mereka dengan kalangan milenial.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengatakan, ada tiga wujud radikalisme, yakni ujaran kebencian, jihad teroris, dan wacana.
Ketiganya memiliki kebijakan untuk penindakannya masing-masing. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD di Medan, Selasa siang (26/11/2019).
Dijelaskannya, radikalisme yang berwujud ujaran kebencian itu menganggap yang berbeda harus dilawan dan disalahkan.
Radikalisme wujud jihad teroris, adalah bukan jihad yang benar karena biasanya (dilakukan dengan) membunuh, meledakkan diri.
Baca juga: Ini Tiga Sebab Menguatnya Sikap Intoleransi di Indonesia Versi Polri
"Yang ketiga, wacana. Mungkin yang Anda maksud adalah untuk banyak anak milenial, itu ada kebijakan sendiri-sendiri. Untuk menindak yang ujaran kebencian biasanya disebut takfiri itu kan sudah ada undang-undang, ada fitnah, berita bohong, hoaks yahg sekarng banyak tersebar, penistaan, biasanya radikal dalam tahap ujaran kebencian. itu ada hukumnya," katanya.
Begitu juga terhadap pelaku jihad teroris dan wacana. Menurutnya, terhadap para milenial, penanganannya melalui pendidikan, sosialisasi, halakah-halakah, pertemuan, diskusi kemudian tentu melalui kurikulum di semua lembaga pendidikan.
"Itu yang kemarin dituangkan dalam SKB 11 pejabat itu ada yang tindakan hukum, pendidikan, agama, ada yang sosial dan macam-macam. Itu dalam rangka mengurangi radikalisme," katanya.
Mahfud menilai, saat ini radikalisme sudah mulai berkurang. Wacananya, kata dia, sudah dicounter sejak pemerintahan baru terbentuk.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan