SALATIGA, KOMPAS.com - Tiga orang debt collector yang mengaku sebagai polisi saat menyita truk di pertigaan Cebongan, Argomulyo, Salatiga, Jawa Tengah, disebut bertindak atas inisiatif sendiri.
Menurut Setyo Parjono, Kepala Cabang PT Arthaasia Finance Cabang Semarang, penarikan unit kendaraan yang bermasalah diserahkan kepada pihak ketiga yang berbadan hukum.
Namun, mengenai pengakuan sebagai polisi oleh pihak ketiga atau debt collector yang ditunjuk, menurut Setyo, hal itu tanpa diketahui pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing).
"Kami hanya memberikan surat kuasa penarikan atas unit yang bermasalah kepada perusahaan yang bekerja sama dengan kami. Soal pengakuan ketiga orang tersebut sebagai polisi, bukan atas perintah atau persetujuan kami," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).
Baca juga: Mengaku sebagai Polisi, Tiga Debt Collector Ditangkap
Setyo mengatakan, truk yang ditarik ketiga orang tersebut terdaftar atas nama debitur Budi Cahyono.
Truk yang dimaksud yaitu satu unit Isuzu berplat nomor H 1387 JR.
"Benar, debitur tersebut telah menunggak angsuran selama tujuh bulan, dan pihak kami sudah melakukan langkah persuasif, termasuk datang ke rumah yang bersangkutan di Sumberejo, Meteseh, Semarang," kata Setyo.
Namun, dia menilai debitur tersebut tidak memiliki itikad baik.
Bahkan, debitur melakukan pemalsuan plat nomor agar tidak terdeteksi, yakni dari plat H 1387 JR menjadi H 1388 JR.
"Dari laporan yang kami terima, saat penarikan unit kendaraan tersebut, tidak ada tindak kekerasan. Bahkan, pengemudi truk juga juga dicarikan kendaraan agar bisa kembali ke tujuannya," kata Setyo.
Setelah truk ditarik, menurut Setyo, unit tersebut tidak langsung dilelang.
Debitur diberi kesempatan untuk melunasi.
Namun, pengemudi truk atas nama Ulil malah membuat laporan ke Polres Salatiga.
"Debitur sempat meminta permohonan pelunasan utang dan apabila disetujui akan mencabut laporan ke polres," kata Setyo.
Namun, ternyata kesepakatan tersebut hingga saat ini tidak dilaksanakan oleh debitur.
Setyo mengatakan, atas kejadian tersebut perusahaannya merasa dirugikan.
Apalagi, debitur memiliki cidera janji atas kredit ke PT Arthaasia Finance, sehingga masuk dalam ranah persoalan perdata.
Sebelumnya diberitakan, Polres Salatiga menangkap tiga debt collector yang mengaku sebagai polisi.
Mereka adalah Khabib Latif warga Sayung, Demak, Tamzis warga Genuk, Kota Semarang, dan Badrun Prabowo warga Mranggen, Demak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.