Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Diduga Oknum Dokter Cabuli Remaja 15 Tahun, Polisi Periksa 8 Saksi hingga Kumpulkan Barang Bukti

Kompas.com - 26/11/2019, 11:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dialami seorang gadis berusia 15 tahun dilakukan seorang oknum dokter berinisial AND (60).

Hingga Senin (25/11/2019), penyidik Polres Mojokerto telah memeriksa delapan saksi terkait kasus tersebut.

Adapun delapan saksi yang diperiksa polisi terdiri dari lima asisten dokter dan tiga warga.

Diketahui, kasus ini sendiri mencuat setelah polisi menerima pengaduan dari korban ditemani ibu kandungnya yang melapor ke Polres Mojokerto.

Baca fakta selengkapnya:

 

1. Korban melapor ke polisi

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengatakan, kasus yang ditangani pihaknya saat ini berawal dari adanya pengaduan terkait dugaan perbuatan cabul yang dialami seorang gadis berusia 15 tahun.

Pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut adalah seorang dokter berinisial AND.

"Korban berumur 15 tahun, diantar oleh orangtuanya, ibu kandungnya, melaporkan adanya perbuatan cabul oleh terlapor," kata Dewa saat ditemui Kompas.com di Mapolres Mojokerto, Jumat (22/11/2019).

Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan Dokter di Mojokerto

 

2. Periksa delapan saksi

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Untuk memperkuat pelaporan korban, polisi pun telah memeriksa delapan saksi terkait kasus tersebut. Delapan saksi yang diperiksa penyidik Polres Mojokerto yaitu lima asisten dokter, dan tiga warga berinisial AR, SC dan RT.

AR, SC, dan RT, ketiganya dimintai keterangan polisi karena dianggap mengetahui kronologi kasus.

Dewa mengatakan, pada Jumat (22/11/2019), polisi telah memeriksa tiga saksi, termasuk korban. Kemudian keesokan harinya (Sabtu), polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi.

Namun, keempat saksi yang dipanggil tidak hadir untuk dimintai keterangan hingga akhrinya penyidik melayangkan panggilan kedua.

Dan pada Senin (25/11/2019), ada delapan saksi yang hadir di Mapolres Mojokerto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com