Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 4 Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban

Kompas.com - 26/11/2019, 11:04 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus 4 perampok nasabah di salah satu bank di Tanjungpinang.

Bahkan satu pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, keempat kawanan perampok tersebut, yakni Rusdi, Marsul, Teguh dan Wahyudi. Mereka diamanakan di kilometer 16.

Terkait modus, empat kawanan perampok tersebut terlebih dahulu menggambar dan memantau calon korban. Setelah itu mereka beraksi.

"Mereka sudah mengetahui kapan korban akan mengambil uang," kata Iqbal melalui telepon, Selasa (26/11/2019).

Baca juga: Detik-detik Perampok Bersenjata Ikat dan Seret Mesin ATM dengan Mobil

Untuk memuluskan aksinya, pelaku menancapkan paku ke ban mobil korban saat korban mengambil uang di bank.

Selanjutnya korban meninggalkan bank. Lalu kendaraan mengalami kempes ban. Saat itulah pelaku beraksi.

"Aksinya dilakukan saat korban turun melihat ban kendaraannya kempes, dan pelaku menjalankan aksinya dari sebelahnya," jelas Iqbal.

Dari aksinya, keempat kawanan ini menggondol uang korban sebesar Rp 225 juta untuk gaji karyawan

"Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar gaji karyawan," katanya.

Peran masing-masing pelaku

Iqbal menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memantau korban di dalam bank, memasang paku di parkiran bank hingga eksekusi.

"Keempat pelaku ini berasal dari Sumatera Selatan," paparnya.

Keempatnya diamankan di salah satu kos-kosan yang berada di Kilometer 16. Di dalam kos, uang hasil curian tersebut sudah dibagi-bagi sehingga waktu digerebek mereka kabur ke dalam hutan.

"Sebagian (uang) ditemukan tercecer di hutan tidak jauh dari kos-kosan tersebut," ungkapnya.

Total uang yang diamankan Rp 155 juta. Saat ini polisi masih mencari sisanya, karena sebagian uang dibuang ke hutan.

Para pelaku dijerat Pasal 363 dengan hukuman selama lima tahun penjara.

Baca juga: Dugaan Investasi Bodong, Ratusan Nasabah Gugat PT Kampung Kurma di Bogor

 

Para pelaku mengaku sudah beraksi di Batam.

"Di Sumatera Selatan, keempat pelaku ini merupakan nelayan, namun mereka ketemu dan bersahabat untuk melakukan aksi kejahatan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com