Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Amankan Kayu Ilegal Senilai Rp 6 Miliar dari 6 Perusahaan

Kompas.com - 25/11/2019, 23:31 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan membekuk peredaran jual beli kayu ilegal senilai Rp 6 miliar.

Kayu ulin dan meranti sebanyak 1.300 metrik kubik itu tersimpan di penampungan enam gudang perusahaan yang tersebar di tiga kabupaten dan kota, pada Rabu (20/11/2019).

Lima perusahaan berinisial UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV, SER, berada di Samarinda dan Kutai Kertanegara dan CV.AK di Kutai Barat.

Baca juga: Polisi Gagalkan 2 Truk Pembawa Kayu Ilegal ke Kalimantan Selatan

Enam perusahaan itu diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu ilegal tanpa dokumen sah.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Kalimantan Sustyo Iriono mengatakan, saat ini barang bukti kayu olahan jenis ulin dan meranti dengan berbagai ukuran.

Kayu olahan ulin dan meranti dalam bentuk pacakan dan gergajian ditemukan dengan ukuran variatif.

Turut diamankan 6 truk Fuso dan 1 unit truk Colt Diesel berisi kayu. Kini semua barang bukti tersebut dalam penjagaan personil SPORC Brigade Enggan di masing-masing Tempat Penampung Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO).

“Kami berhasil mengamankan atas laporan masyarakat,” ungkap Sustyo saat memberi keterangan pers di Samarinda, Senin (25/11/2019).

Sustyo mengatakan terjadi peredaran kayu ilegal secara masif terjadi di Kabupaten Kutai Barat. Hasil analisis dan operasi intelejen tim Gakkum KLHK ditemukan dokument kayu olahan terindikasi aktivitas ilegal logging.

Beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu menggunakan dokumen angkutan kayu tidak sah.

Modus operandi berawal dari kegiatan pembalakan liar pada kawasan hutan di Kutai Barat.

Setelah ditebang dan diolah dalam hutan, kayu-kayu yang masih berukuran balok dibawa keluar hutan dengan menggunakan truk Colt Diesel untuk diangkut ke Samarinda dan Kutai Kertanegara.

Peredaran kayu ilegal ini, kata Sustyo, bergerak malam hari dengan mengelabui petugas.

Keesokan harinya. truk kayu tiba di Samarinda dan Kukar sesuai alamat nota angkutan.

Baca juga: Empat Truk Bermuatan Kubik Kayu Ilegal Diamankan

Setelah tiba, kayu ilegal tersebut dirapikan bagian sisi seolah kayu tersebut sah dari industri primer.

Ada juga kayu yang diolah menjadi sortimen kecil sesuai pesanan dan diangkut menggunakan Fuso menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk dikirim ke Surabaya.

Saat ini tim Gakkum KLHK belum mengamankan pelaku. Hanya saja, menurut Sustyo enam petinggi dari perusahaan itu berpotensi diamankan.

Pelaku melanggar UU 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com