PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BD (33) ditangkap aparat Polrestabes Palembang lantaran diduga melakukan aksi cabul terhadap anak tetangganya sendiri berinisial RS (9).
BD mengaku, aksi pencabulan itu ia lakukan lantaran terpengaruh minum keras, ketika pulang ke rumah di kawasan 23 Ilir Palembang.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pencabulan Dokter di Mojokerto
"Saya baru selesai nonton bola, saat pulang saya mabuk. Kebetulan ketika pulang korban ini menginap di rumah saya," kata BD, ketika berada di Polrestabes Palembang, Senin (25/11/2019).
Melihat korban tertidur, BD melancarkan aksinya. Padahal, ketika itu anaknya sedang tertidur di samping RS.
Korban RS pun akhirnya menangis ketika melihat pelaku. Tangisan itu membuat BD kabur hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Korban menangis, sehingga membuat orang di rumah terbangun. Waktu itu korban tidur di samping anak saya. Saya mengaku salah, karena khilaf. Saya mabuk malam itu," ujar dia.
Baca juga: Lihat Istri Tetangga Menjemur Baju, Pelaku Pencabulan: Saya Tak Kuat...
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, BD terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 3d Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang diproses. Untuk korban sendiri, masih di bawah umur," kata Yon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.