KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya berinisial A, warga Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, ditangkap aparat kepolisian Polres Mamuju, karena diduga mencabuli seorang putri tetangganya sendiri berinisial M (5).
Kanit PPA Satreskrim Polres Mamuju Utara Aipda Muh Sukriyang mengatakan, terungkapnya kasus ini saat korban mengalami kesakitan akibat pencabulan yang dilakukan pelaku.
Karena merasa sakit, M pun menceritakannya kepada orangtuanya.
Baca juga: Cabuli Putri Tetangga, Pria Ini Mengimingi Korbannya dengan Uang Rp 2.000
Mendengar itu, lantas orangtua korban pun menanyakan perihal itu, hingga akhirnya M pun bercerita kejadian yang dialaminya.
"Tersangka sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti. Pelaku sendiri mengakui jujur perbuatannya di depan polisi," kata Aipda Muh Sukri, Minggu (24/11/2019).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban berulang kali dengan mengimingi uang sebesar Rp 2000. A memberi M uang Rp 2.000 untuk membeli permen.
Uang tersebut agar M tutup mulut dan tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapa pun, termasuk orangtua korban.
(Penulis: Kontributor Polewali, Junaedi | Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.