Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ditolak Serikat Pekerja hingga Diminta Jangan Petantang-Petenteng

Kompas.com - 24/11/2019, 14:16 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir resmi menunjuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero).

Sebelum resmi menjabat Dirut Pertamina, serikat pekerja Pertamina secara terang-terangan melakukan penolakan atas penunjukan Ahok.

Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap Ahok untuk mengisi jabatan di Pertamina.

Penolakan serikat pekerja itu bukan tanpa alasan, karena Ahok pernah tersandung kasus penistaan agama dan dipenjara selama 2 tahun.

Baca fakta selengkapnya:

 

1. Ditolak serikat pekerja Pertamina

Ilustrasi demokrasi.SHUTTERSTOCK/Casimiro PT Ilustrasi demokrasi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero).

Sebelum resmi menjabat Dirut Pertamina, serikat pekerja Pertamina secara terang-terangan melakukan penolakan atas penunjukan Ahok.

Mereka membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap Ahok untuk mengisi jabatan di Pertamina.

Dalam spanduk tersebut tertulis beberapa tuntutan, di antaranya Pertamina tetap wajib utuh, tolak siapa pun yang suka bikin rusuh, memilih figur tukang gaduh, dan bersiaplah Pertamina segera runtuh.

Baca juga: Fadli Zon: Apa Sih Hebatnya Ahok? Memang Dia Ahli Minyak?

 

2. Mahfud MD: Tidak ada masalah dengan hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kunjungan ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kunjungan ulama kharismatik Habib Luthfi bin Yahya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan M Mahfud MD memastikan tidak ada persoalan hukum dengan terpilihnya Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

"Ahok di Pertamina ya tidak apa-apa. Kalau saya bicara secara hukum, ya tidak ada masalah hukum," ujar Mahfud usai berziarah ke makam Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid di Pesantren Tebuireng Jombang, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).

Menurut Mahfud, Ahok memang pernah dipidana karena kasus penistaan agama.

Namun, status Ahok sebagai mantan terpidana tidak bisa menghalanginya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com