Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Spanyol Dijambret dan Ditusuk di Pantai Bali, Pelaku Masih Dikejar

Kompas.com - 24/11/2019, 10:07 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Rosse Piel Leal (40), turis asal Spanyol dilarikan ke Rumah Sakit BIMC dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Ia menjadi korban penjambretan saat berlibur di Pantai Padang-padang, Uluwatu, Kuta Selatan pada Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 19.20 Wita.

Kepala Polsek Kuta Selatan AKP Yusak Agustinus Sooai, saat dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut.

Baca juga: Anggota Kelompok Bengkulu Spesialis Perampok Turis di Bali Ditembak

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bahu kiri, siku kiri, siku kanan, jari kiri, punggung tangan kanan terluka, dan pinggang.

Kronologisnya, saat itu korban bersama temannya bernama Azul Aine Martinez Jacomet usai dari pantai menuju ke tempat parkir.

Setibanya di tempat parkir, korban melihat seseorang yang tak dikenalnya mendekatinya.

"Pelapor dan korban melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Yusak, Sabtu (23/11/2019) malam.

Baca juga: Meningkat, Kekerasan terhadap Turis di Bali

Pelaku semakin mendekati korban dan tiba-tiba menarik tasnya yang ada di spion. Temannya yang ketakutan lari meminta bantuan.

Namun, saat kembali korban sudah ditemukan dengan beberapa luka tusuk.

Dalam penjambretan tersebut, barang yang dibawa kabur adalah sebuah Iphone X warna hitam, sejumlah uang, kartu kredit, dan gelang papan surfing.

Yusak mengaku, hingga kini pihaknya masih memburu pelalu penjambretan dan penusukan tersebut.

"Untuk pelaku masih dikejar," kata Yusak.

Kompas TV Dalam video juga tampak kedua turis berusaha meminta maaf dan mengembalikan hasil curian tetapi niat itu ditolak oleh penjaga penginapan dan memilih untuk melaporkan keduanya kepada pihak berwajib.<br /> <br /> Perlengkapan pintu yang dicuri berupa grendel serta ukiran kayu dan sebuah hiasan patung kepala buddha. Keduanya akhirnya menjalani sidang dan terjerat pasal tentang pencurian ringan.<br /> <br /> Dari hasil putusan sidang majelis hakim menjatuhi vonis hukuman kepada keduanya dengan 2 minggu kurungan dengan masa percobaan 1 bulan. #WNA #Pencurian #Jepara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com