Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Bocah 4 Tahun, Dibekap Pacar Ibunya karena Cemburu

Kompas.com - 23/11/2019, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

Dengan menggunakan motor, Nazara memboncengkan Dorlida dan AS ke rumah sakit. Saat diperiksa, ditemukan luka memar di pipi kanan kiri dan bekas luka cekikan di leher AS.

Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namorambe pada Kamis sore.

Polisi kemudian mendatangi rumah Nazara dan menyita barang bukti berupa baju dan celana kotor yang sudah dicuci.

Baca juga: Cemburu, Pria Ini Tega Meracuni Istrinya yang Hamil dengan Racun Tikus

 

Cemburu pada sang anak

Nazara mengaku merasa ada yang mengarahkannya untuk membunuh AS.

Pria tersebut baru tersadar bahwa ia yang membunuh AS pada Jumat (22/11/2910) pada pukul 03.00 WIB.

"Aku cemburu sama anaknya karena kami kan sudah dua minggu tinggal bersama. Pernah nampak aku dia cipok-cipok. Makanya timbul aku cemburu sama dia," kata Nazara, saat ditemui di sel tahanan di Polsek Namorambe, Jumat (22/11/2019) siang.

Ia mengatakan saat membekap AS, bocah 4 tahun tersebut tidak melawan.

Baca juga: Cemburu Buta Gara-Gara Pesan WhatsApp, Mahasiswi Dianiaya Pacar Hingga Jarinya Patah

"Dia tidak meronta-ronta. Itu saya lakukan sekitar setengah jamlah," kata

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Namorambe AKP B Naibaho. Menurutnya sudah 4 bulan Nazara mengasuh anak Dorlida. Mereka tinggal bersama karena sudah berencana untuk menikah.

"Jadi, tersangka ini merasa cemburu karena ibu korban lebih sayang kepada anaknya daripada kepada tersangka sehingga dia berniat menghabisi anak tersebut," kata Naibaho.

Sementara itu, Husni Thamrin Lubis (57) mengaku tak begitu mengenal sosok tetangganya karena Nazara sangat tertutup.

Baca juga: Cemburu Membawa Maut, Kuli Angkut Tusuk Sepupunya hingga Tewas.

Namun, ia sempat menanyakan status pernikahan Nazara dan Dorlida.

"Dia jawab belum, terus kusambung lagi, karena akrab kali kalian aku lihat. Saya berpikiran mereka seperti masa bodoh saja. Tapi di hati ku bilang, pokoknya kewajiban mengingatkan sudah saya lakukan," kata dia.

Rumah Husni bersebelahan dengan rumah yang ditempati Nazara.

Menurt Husni, sebelum menjadi tempat pangkas dan tempat tinggal Nazara, rumah tersebut pernah dijadikan tempat servis AC dan tempat berjualan kerupuk.

Saat ini Nazara ditahan kantor polisi dan dikenai Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Cemburu, Napi Ini Bersekongkol Aniaya Istrinya dengan Air Keras

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com