Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2019, 20:56 WIB
Dani Julius Zebua,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong penerapan sanksi badan bagi mereka yang kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Sanksi bisa berupa denda hingga kurungan. 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kulon Progo, drg Baning Rahayujati MKes mengungkapkan, pemerintah masih menggodok rencana ini.

Ia mengungkapkan, penerapannya akan diuji coba. "Kapan waktunya masih dalam pembahasan. Paling cepat awal tahun depan," kata Baning, Jumat (22/11/2019).

Penerapan sanksi diawali operasi tangkap tangan pada siapa saja yang melakukan aktivitas terkait rokok di lokasi KTR.

Baca juga: Dukung Petani Tembakau, DPRD Jombang Tunda Pembahasan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok 

Pemerintah mendasari aksi berdasar Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pelaksanaannya diatur lewat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2015. Perda KTR juga mengatur sanksi bagi pelanggarnya.

Salah satunya seperti terdapat dalam Pasal 23 Perda KTR yang mengatur setiap orang yang merokok di KTR dikenai denda Rp 50.000 atau ancaman kurungan 7 hari.

Baning mengungkapkan, Dinkes dan instansi terkait masih membahas aturan dan teknis pelaksanaan.

"Ketahuan merokok di kawasan merokok kena, menjual kena, memproduksi, merokok di angkot kena," kata Baning.

Dinkes niat terus mendorong pemenuhan Perda KTR bagi Kulon Progo.

Perda tersebut memuat tempat dan kawasan yang harus dibebaskan dari aktivitas merokok dan tempat khusus untuk merokok pada kawasan tertentu.

Perda juga menyoal promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembau, dan peran serta masyarakat.

Demikian bisa terwujud perilaku warga yang tidak merokok dekat orang lain, tidak merokok dalam rumah dan tempat umum, tidak merokok dekat ibu dan bayi, namun bukan niat pemerintah melarang merokok. 

Pelaksanaan Perda dan Perbup KTR masih dinamis. Banyak keberhasilan, ada pula pelanggaran yang masih berlangsung.

Keberhasilan terlihat dari munculnya ratusan dusun yang mendeklarasi diri sebagai dusun KTR, menurunnya perilaku di mana orang tidak merokok dalam rumah, pertumbuhan lokasi-lokasi KTR, adanya satgas yang mengampanyekan KTR, dan banyak lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Regional
Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Pikirkan Anak-anak Melayu Rempang!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com