Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Ada Pabrik yang Hengkang dari Jatim, Khofifah Berencana Beri Insentif Khusus

Kompas.com - 22/11/2019, 15:26 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar industri padat karya berorientasi ekspor di Jawa Timur mendapatkan insentif ekonomi khusus.

Insentif itu dianggap sangat penting agar industri tidak melakukan relokasi pasca-penetapan upah minimum 2020.

Pasca ditetapkanya UMK 2020, dia mendapatkan laporan jika ada beberapa industri di wilayah Ring I Jawa Timur pindah ke daerah lain, yang upah pekerjanya relatif lebih rendah dari upah di wilaya Ring I yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Baca juga: 10 Pabrik Sepatu Pilih Hengkang ke Jateng, Ini Kata Gubernur Banten

"Dalam pertemuan dengan Gubernur Bank Indonesia dan Menko Perekonomian, saya sampaikan perlunya insentif ekonomi khusus bagi industri padat karya berorientasi ekspor di Jatim,"  kata Khofifah, Jumat (22/11/2019).

"Karena Pak Presiden sudah memerintahkan, buka lapangan kerja baru dan tingkatkan ekspor."

Jika tidak ada insentif, dia khawatir industri padat karya yang menopang perekonomian daerah memilih relokasi.

Kata Khofifah ada yang berencana merelokasi pabriknya ke Ngawi dan Nganjuk.

"Saya berharap, semoga tidak sampai pindah ke luar Jawa Timur," ujarnya.

Baca juga: Pabrik Sepatu Hengkang ke Jateng, Pengangguran Berpotensi Naik hingga Gubernur Banten Janjikan Investasi Baru

Besaran upah di Jatim

Rabu lalu, Pemprov Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) di Jawa Timur yang berlaku untuk tahun 2020.

Besaran UMK Jatim Tahun 2020 yang tertinggi sebesar Rp. 4.200.479,19,- dan terendah sebesar Rp. 1.913.321,73,-, atau naik 8,51 persen dari tahun lalu.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kenaikan UMK juga berpedoman dengan formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto/pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen. 

Baca juga: UMK Jatim 2019 Ditetapkan, Tertinggi Rp 3,8 Juta, Terendah Rp 1,7 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com