Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Onar Saat Pilkades, Pria Paruh Baya di Sumsel Tewas Dibacok

Kompas.com - 22/11/2019, 14:40 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

OKU SELATAN, KOMPAS.com - Angga Mirsa (26) warga Desa Genung Nyawa, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan ditangkap pihak kepolisian setempat, lantaran telah membacok Masdan (70) hingga tewas.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu berlangsung pada Kamis (21/11/2019) malam di Desa Genung Nyawa, Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Mulanya, korban Masdan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melihat proses penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Genung Nyawa.

Namun, saat datang, Masdan mendadak mengambil kursi panitia yang ada di lokasi.

Baca juga: Ancam Pemilih Pilkades dengan Golok, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Para petugas TPS yang melihat ulah korban pun sempat menegur agar tidak mengambil kursi petugas TPS.

Akan tetapi, teguran itu malah dibalas Masdan dengan bentakan hingga akhirnya terdengar oleh Angga.

"Tersangka Angga juga sempat menegur korban. Namun, korban tidak terima dan malah membentak tersangka," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Kurniawi H Barmawi, Jumat (22/11/2019).

Akibat dibentak, tersangka Angga pun naik pitam. Ia langsung mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban hingga akhirnya tewas di tempat.

Baca juga: Calon Kades di Magetan Gagal Maju Pilkades karena Pernah Dibui 3 Bulan Kasus Perkelahian

Pelaku melarikan diri

Warga sekitar yang ada di lokasi sempat membawa korban ke bidan desa terdekat untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, karena kondisi luka yang begitu parah, membuat nyawa Masdan tak tertolong lagi.

Sementara itu, usai melakukan aksinya Angga langsung melarikan diri dan pulang ke rumah.

Ia langsung ditangkap petugas di kediamannya tanpa perlawanan.

"Motif kasus ini, karena pelaku marah atas ulah korban yang mengambil tempat duduk petugas TPS saat Pilkades," jelas Kurniawi.

Atas perbuatannya itu, Angga dikenakan  pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Baca juga: Beda Pilihan Pilkades, Hajatan Seorang Warga Diboikot, Tak Ada yang Datang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com