Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Nenek Palsu di Surabaya Berujung Vonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/11/2019, 12:04 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik jual beli tanah di Surabaya, Jawa Timur, berbuntut ke meja hijau.

Nenek Ponimah, sebagai pemilik sah tanah tersebut, merasa tidak menjual tanahnya kepada pembeli.

Pihak penjual pun diketahui melibatkan jasa Nenek Ponimah palsu dalam administrasi jual beli tanah tersebut.

Dalam kasus ini ada 2 orang tersangka yang saat ini menjalani sidang perkara penipuan, yakni Suharmanto dan Nurhayati.

Keduanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (21/5/2019).

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ujar hakim Sifa'urrosidin saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Nonton Bareng Video Porno Meresahkan Warga, Ini Tindakan Pemkab Magetan

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut pidana 3 tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, jaksa Novan Arianto dan terdakwa sama-sama masih pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan banding atau tidak.

Kronologi kasus nenek palsu

Suharmanto dan Nurhayati disebut membantu Agustin Hasana yang merupakan cucu Ponimah.

Ketiganya bekerja sama menjualkan tanah milik Ponimah seluas 517 meter persegi di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Tanah dijual kepada Sugi Wijaya senilai Rp 3,5 miliar.

Agustin saat itu membutuhkan uang, karena harus membayar utang di koperasi.

"Karena ingin dijual secara diam-diam, kedua pelaku mencari nenek yang mirip dengan Ponimah untuk bertransaksi di hadapan notaris. KTP Nenek Ponimah juga dipalsukan," kata jaksa Novan.

Suatu saat, Nenek Ponimah yang asli mengetahui tanahnya dijual tanpa sepengetahuannya.

Dia pun meminta transaksi dibatalkan.

Sementara, pihak pembeli merasa tertipu, karena sudah membayar Rp 2,6 miliar kepada penjual.

Pengacara terdakwa Nurhayati, Tio Mariana Sitanggang menilai, vonis untuk kliennya sangat berat.

Dia pun membantah semua dakwaan jaksa dan menegaskan terdakwa tidak ikut menikmati hasil praktik penipuan yang didakwakan jaksa.

Dia bahkan menunjukkan surat bermaterai dari terdakwa Suharmanto yang menyebutkan bahwa Nurhayati tidak terlibat dalam pemalsuan KTP Nenek Ponimah.

"Kalau fee yang didapat Nurhayati sebesar Rp 175 juta yang disebut jaksa, itu fee dari aset lainnya, bukan dari jual beli aset Nenek Ponimah, tapi dari aset pekerjaan lainnya," kata Tio.

Dia belum memutuskan apa upaya hukum lanjutan yang akan diambil atas vonis hakim tersebut.

Saat ini, dia akan berkonsultasi dengan pihak keluarga terdakwa Nurhayati.

Baca juga: Bangun Tengah Malam, Pemuda di Kalsel Cabuli Istri Kawannya Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com