SURABAYA, KOMPAS.com - Praktik jual beli tanah di Surabaya, Jawa Timur, berbuntut ke meja hijau.
Nenek Ponimah, sebagai pemilik sah tanah tersebut, merasa tidak menjual tanahnya kepada pembeli.
Pihak penjual pun diketahui melibatkan jasa Nenek Ponimah palsu dalam administrasi jual beli tanah tersebut.
Dalam kasus ini ada 2 orang tersangka yang saat ini menjalani sidang perkara penipuan, yakni Suharmanto dan Nurhayati.
Keduanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (21/5/2019).
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama," ujar hakim Sifa'urrosidin saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Nonton Bareng Video Porno Meresahkan Warga, Ini Tindakan Pemkab Magetan
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut pidana 3 tahun penjara.
Menanggapi vonis itu, jaksa Novan Arianto dan terdakwa sama-sama masih pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan banding atau tidak.