"Kalau seperti ibu sebagai guru mata pelajaran dan mengajar dari kelas I sampai kelas VI, punya hak untuk dapat. Tetapi kalau guru mata pelajaran di SD yang hanya mengajar satu kelas (Bosda) tidak berhak. Itu sesuai dengan perbup tahun 2018," kata Agustinus.
Baca juga: Ribuan Guru Honorer Nganjuk Tagih Janji Pemerintah tentang Status ASN
Ia mengatakan pemerintah kabupaten akan memverifikasi nama-nama GTT yang mendapatkan dana Bosda.
Sementara itu, Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Kornelis Wara mengatakan daftar nama GTT yang tertera dalam SK bupati berdasarkan pengajuan dari kepala sekolah masing-masing.
Ia menjelaskan bahwa pihak dinas hanya menerima nama-nama itu dan melakukan verifikasi administrasi lain.
"Yang ada dalam daftar itu atas dasar usulan dari para kepala sekolah. Jadi bapak ibu yang datang hari ini, kami mohon ditulis nama secara baik karena kita masih punya waktu untuk verifikasi," kata Kornelis.
Baca juga: Tampar Siswa, Oknum Guru SMP di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nansianus Taris | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.