Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut, Rekaman Adegan Ranjang Bakal Diputar di Persidangan

Kompas.com - 21/11/2019, 17:58 WIB
Ari Maulana Karang,
Dony Aprian

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menyatakan kasus pidana pembuatan dan penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut, Jawa Barat, segera disidangkan.

Pengadilan Negeri Garut secara resmi telah menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Garut.

"Dalam waktu secepatnya, sesuai SOP kami, akan ditetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya, kalau hari ini ditetapkan, satu minggu kemudian akan mulai persidangannya," ujar Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, Kamis (21/11/2019).

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Video Seks 3 Pria 1 Wanita di Garut Jadi Tahanan Kejari

Endratno menambahkan, saat ini perkara akan segera dimasukan ke dalam sistem informasi pengadilan negeri. Setelah itu, akan ada penetapan majelis hakim yang memimpin persidangan ketiga terdakwa.

"Ini kan perkara splitching, jadi dipastikan akan ditangani satu majelis hakim," katanya.

Baca juga: Kejari Garut Bentuk Tim Jaksa Tangani Kasus Video Seks Tiga Pria Satu Wanita

Sementara soal pelaksanaan persidangan yang kabarnya akan dilakukan secara tertutup, kata dia, hal itu tergantung pada pasal yang akan dikenakan kepada para terdakwa.

"Kalau yang dibahas UU ITE, bisa terbuka. Kalau kesusilaan ya tertutup," tegasnya.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan video adegan ranjang tersebut akan kembali diputar jika majelis hakim ingin mengetahuinya.

"Kalau harus ada pemutaran videonya, dipastikan ya harus tertutup persidangannya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com