Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Pejabat Dinas PUPR Muara Enim Beli Tas hingga Sepatu Basket

Kompas.com - 21/11/2019, 15:18 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar diduga ikut menerima aliran dana suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Ahmad Yani.

Elfin diketahui menerima dana suap sebesar Rp 2,6 miliar yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi, Direktur Utama PT Enra Sari selaku pemenang proyek. Pemberian itupun dilakukan secara bertahap oleh Robi di tempat terpisah.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, pemberian pertama berlangsung pada 1 April 2018 sebesar Rp 1,3 miliar.

Kemudian, pada 24 April 2019, pemberian uang Rp 500 juta dilakukan oleh Robi kepada Elfin di Palembang.

Baca juga: Tiga Kontraktor Sempat Mundur Saat Bupati Muara Enim Minta Jatah 10 Persen

"Lalu, pada tanggal 2 Mei bertempat di Plaza Indonesia Jakarta, terdakwa memberikan uang  sebesar Rp 25 juta kepada Elfin untuk pembelian tas merek Louis Vuitton (LV)," kata JPU KPK Muhammad Asri Iwan, dalam dakwaannya.

Pemberian fee untuk Elfin kembali berlanjut. Pada 13 Mei 2019, di Palembang, Robi kembali memberikan uang sebesar Rp 200 juta.

"Pada tanggal 20 Juni 2019 yang tempatnya tidak ingat secara pasti, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Elfin untuk pembelian sepatu basket," tambah Asri.

Kemudian, 18 Juli 2019, uang sebesar Rp 325 juta kembali diberikan kepada Elfin.

Selanjutnya, 30 Juli 2019, Robi kembali mentransfer uang untuk Elfin melalui rekening BCA atas nama Sariani.

Terakhir, pada 30 Juli 2019, uang sebesar Rp 300 juta kembali diberikan Robi kepada Elfin di Muara Enim.

Baca juga: 22 Anggota DPRD dan Wakil Bupati Muara Enim Diduga Ikut Terima Suap

Sedangkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi mendapatkan fee sebesar Rp 1,5 miliar dari Robi. Pemberian itupun dilakukan selama tiga kali di tempat terpisah.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terkena operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019), bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.

Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com