KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) tidak tinggal diam untuk mengamankan aset daerahnya.
Salah satu tindakan yang baru saja dilakukan adalah menindak lahan aset daerah seluas 45 hektar di Desa Sukajaya, Gunung Sembung, Purwakarta, Rabu (20/11/2019).
“Lahan seluas 45 hektar milik Pemdaprov Jabar itu diklaim seorang pengusaha berinisial M,” kata Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Jabar, Eni Rohyani dalam keterangan tertulisnya (21/11/2019).
Pernyataan itu ia sampaikan saat memimpin langsung upaya penindakan yang juga menggandeng Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jabar.
Baca juga: Ridwan Kamil Motivasi Anak Muda Jawa Barat agar Selalu Optimis
“Sebagian lahan itu bahkan telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar. Sebagian lainnya disewakan kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari Rp 6 miliar,” imbuh Eni.
Selain mengamankan aset tersebut, kasus ini pun akan dibawa ke ranah hukum karena terdapat dugaan adanya akta jual-beli palsu.
“Kami sedang melaporkan akta jual-beli oleh saudara M. Ada pemalsuan akta jual-beli ini oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara,” imbuh Eni.
Pihaknya pun, imbuh dia, kini tengah mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli palsu tersebut.
“Kami juga memiliki bukti-bukti yang sangat kuat untuk dibuktikan secara hukum. Kami yakin sekali,” imbuh Eni.
Baca juga: Perluas Pasar Dagang di Eropa, Jabar Akan Kerja Sama dengan Bulgaria
Pemda Provinsi Jabar pun mencopot papan informasi yang menyatakan pengusaha M sebagai pemilik lahan itu dan dititipkan di Polsek setempat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan