KOMPAS.com - Umar Patek (49) alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh adalah asisten koordinator lapangan saat peledakan Bom Bali 1 pada tahun 2002 lalu.
Nama Umar Patek terkenal di kalangan kelompok radikal. Bahkan pria kelahiran 1970 itu sempat menjadi buronan yang paling dicari di Amerika Serikat, Australia, dan Filipina.
Ia ditangkap pada akhir Januari 2011 lalu di Pakistan. Ia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kasis terorisme.
Baca juga: Pamer Kemesraan dengan Istri, Umar Patek Tunjukkan Jari Tanda Cinta ala Korea
Saat ditemui di Lapas Porong usai menerima status WNI istrinya pada Rabu (20/11/2019), Umar Patek mengatakan kelompok teroris harus menghentikan aksinya karena pemerintah Indonesia telah jamin keamanan warganya untuk beribadah.
"Kelompok teroris harusnya menghentikan aksi terornya, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah. Begitu juga dengan umat agama lainnya," kata Umar Patek.
Baca juga: Istri Terpidana Bom Bali Umar Patek Resmi Jadi WNI
Kala itu Ruqayyah berkewarganegaraan Filipina.
Sang istri setia menemani Umar Patek hingga ditangkap pada tahun 2011 di Kota Abbotabad, Pakistan.
Bahkan saat dipenjara di Lapas Porong Sidoarjo, istri Umar Patek tetap setia menemani.
Sejak 2,5 tahun lalu, Umar Patek mengajukan surat permohonan agar istrinya menjadi warga negara Indonesia,
Baca juga: Terpidana Bom Bali Umar Patek Diusulkan Dapat Pembebasan Bersyarat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.