Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Rugikan Mitra Individu, Grab dan PT TPI Jalani Sidang di KPPU Medan

Kompas.com - 21/11/2019, 06:05 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN,  KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang komisi  dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) pada Selasa (19/11/2019) hingga Kamis (21/11/2019). 

Sidang komisi itu untuk memeriksa Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 ayat 2, dan Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan Grab Indonesia dan PT TPI terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus.

Ketua Majelis Hakim yakni Dini Melanie dan anggota Afif Hasbullah serta Guntur Saragih berlangsung di Kantor Wilayah 1 Medan KPPU Medan.

Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim investigator.

Baca juga: Sidang di KPPU, Hotman Paris Sebut Grab dan TBI Tidak Melanggar

 

Saksi yang diperiksa antara lain Afrizal dari Asosiasi Driver Online DPD Sumut dan Joko Pitoyo dari DPP Driver Berbasis Online Se-Sumatera (D'Boss).

Kemudian David Bangar dan Ricat Fernando dari Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumut Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) Sumut.

Terakhir, saksi M Abdi Fauzan Siregar dari Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI).

Koordinator Investigator KPPU Dewi Sita Yuliani membenarkan kalau sedang berlangsung pemeriksaan saksi di tahapan pemeriksaan lanjutan perkara inisiatif KPPU dengan terlapor PT STI atau Grab dan PTTPI.

Dugaan pelanggaran dikenal dengan istilah integrasi vertikal, pelanggaran perjanjian, dan diskriminasi. 

"Saksi yang diperiksa majelis adalah saksi yang diajukan investigator. Kenapa kita hadirkan, karena saksi ini adalah mitra driver individu Grab," kata Dewi, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Tersandung Perkara di KPPU, Grab Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara

Kronologi peristiwa

Masalah ini bermula dari kerja sama Grab Indonesia dengan PT TPI di Medan. PT TPI sendiri merupakan perusahaan jasa rental mobil.

Grab dan PT TPI bekerja sama menyelenggarakan program kendaraan rental. Mitra driver yang tergabung dalam kerja sama ini berkesempatan memiliki mobil. Di sejumlah kota besar, program itu diberi nama misal Gold Captain, Gold Star, maupun Flexi Plus. Serta ada juga Green Line.

Di Medan, para mitra driver mandiri Grab menemukan jika driver yang bekerja sama dengan PT TPI lebih diutamakan mendapatkan orderan. Kemudian pemberian insentif dan jam kerja yang berbeda.

Mitra driver yang bergabung di PT TPI tidak berbatas jam kerja dan poin. Sementara hal itu berbanding terbalik dengan mitra individu.

Baca juga: Umroh Gratis Jadi Motivasi Mitra Grab untuk Terus Giat Bekerja

 

Mitra driver PT TPI dan mitra individu sama-sama bisa bekerja dan menerima orderan selama 24 jam, tapi saat jam 00:01 sampai 05:00 WIB, mitra individu tidak mendapatkan poin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com