CIANJUR, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot racing ditilang petugas Satlantas Polres Cianjur, Rabu (20/11/2019).
Para pelanggar lalu lintas ini terjaring razia di sejumlah titik, salah satunya di bunderan Tugu Lampu Gentur, Jalan Abdullah bin Nuh, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Ada tiga pengendara yang diamankan termasuk penertiban penggunaan rorator dan sirine di mobil pribadi," tutur Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda kepada Kompas.com.
Baca juga: Kapolres Magelang Kota Komentari Video Knalpot Racing Anggotanya
Guna mengurangi penggunaan knalpot tersebut, pelanggar dikenai tilang dan membuat pernyataan tertulis di atas materai.
"Untuk sementara tidak kita sita, namun membuat pernyataan di atas meterai untuk menggantinya (tidak memasang kembali knalpot bising),” kata Budi.
Baca juga: Ingat Lagi Hukuman Pakai Knalpot Racing di Jalan
Budi mengancam akan menindak tegas bila pengendara masih kedapatan menggunakan knalpot racing.
“Termasuk juga (tindakan tegas) kepada pelanggar mobil pribadi yang memasang rorator atau sirine,” ujarnya.
Dia menambahkan dalam operasi kali ini sebanyak 106 kendaraan ditilang, 25 pengendara lain hanya mendapat teguran.
"Tiga kendaraan diamankan karena penggunanya tak bisa menunjukkan dokumen lengkap kepemilikan. Kalau pelanggaran yang kena tilang rata-rata karena tidak menggunakan helm," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.