Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ibu di Ciamis Jual Ganja 1 Kilogram Per Bulan

Kompas.com - 20/11/2019, 21:34 WIB
Candra Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - EK alias AY (39) ditangkap penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis saat bertransaksi sabu-sabu di sebuah minimarket di daerah Sindangkasih, Ciamis, Selasa sore (19/11/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan ganja kering yang beratnya mencapai satu kilogram di rumah pelaku di Kota Tasikmalaya.

Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin menjelaskan, pelaku mengaku mendapat ganja seberat 4 kilogram dari pelaku lainnya. Ganja tersebut telah dijual pelaku sebanyak 3 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan atau 1 kilogram ganja per bulan.

"Sekarang tersisa satu bal (satu kilogram)," jelas Engkos saat jumpa pers di kantornya, Rabu sore (20/11/2019).

Baca juga: Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 882 Gram Ganja Siap Edar

Ihwal pelanggan narkoba dari kalangan mana, Engkos mengatakan, pihaknya masih mendalaminya.

Hanya saja, kata dia, pengguna narkoba tidak mengenal usia, status pendidikan, maupun status ekonomi.

"Semua bisa jadi sasaran (para pengedar)," jelasnya.

Ditanya berapa lama pelaku mengedarkan narkoba, Engkos mengatakan pihaknya masih mendalaminya.

Kepada penyidik, pelaku berdalih baru beberapa bulan mengedarkan narkoba.

"Kami menduga sudah cukup lama," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik BNNK Ciamis menangkap ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai pengedar narkoba.

Dari tangan pelaku, penyidik menemukan ganja seberat 1 kilogram dan sabu-sabu siap edar seberat 21,28 gram.

Selain mengamankan narkoba, penyidik menyita sejumlah barang dari pelaku. Barang tersebut yaitu timbangan digital, mesin pres untuk mengepres sedotan, plastik pembungkus saset narkoba, telepon seluler, ATM dan KTP.

Baca juga: Bos Narkoba yang Ditembak Mati Punya Ladang Ganja 10 Hektare di Aceh

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat Pasal 111 junto 112 junto 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dijerat Pasal 111 karena memiliki narkotika alamiah berupa ganja, pasal 112 karena memiliki narkotika sintetik berupa sabu-sabu, pasal 114 karena peran pelaku sebagai pengedar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com