Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Anggota DPRD dan Wakil Bupati Muara Enim Diduga Ikut Terima Suap

Kompas.com - 20/11/2019, 20:06 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 22 anggota DPRD Muara Enim dan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah diduga ikut menerima suap dari Robi Okta Fahlevi.

Hal tersebut diketahui berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana kasus suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Rabu (20/11/2019).

JPU KPK Muhammad Asri Iwan dalam dakwaannya menyebutkan, Juarsah menerima pemberian fee proyek sebesar Rp 2 Miliar. Sementara 22 anggota DPRD Muara Enim, menerima sekitar Rp 200-350 juta dengan total suap mencapai Rp 4,8 miliar.

Baca juga: Selain Dapat Fee, Bupati Muara Enim Minta Dibelikan Mobil Lexus

Sedangkan, Ketua DPRD Muara enim Arie HB menerima komitmen fee sebesar Rp 3,3 miliar.

Saat ini, kata dia, nama-nama yang disinyalir menerima aliran dana pengadaan proyek Dinas PU Muara Enim itu masih berstatus saksi.

"Statusnya akan lihat pemeriksaan saksi, sejauh mana keterkumpulan alat bukti, kan kita menyidangkan berdasarkan alat bukti, dakwaan itulah tuduhan yang diberikan kepada pemberi suap dan penerima suap dan aliran dana," kata Asri.

Dalam kasus Robi, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani akan dihadirkan di persidangan, begitu juga dengan Ketua DPRD Muara Enim yang diduga ikut menerima suap tersebut.

"Bupati, ketua dewan, kemungkinan besar kita panggil. Perkara bupati, tunggu saja, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Palembang," ujarnya.

Baca juga: Bupati Muara Enim Terjerat Kasus Suap, 16 Paket Proyek Dievaluasi

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus suap proyek pembangunan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Robi Okta Fahlevi yang merupakan Direktur Utama PT Enra Sari selaku pemberi suap, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ahmad Yani diketahui meminta fee sebesar 10 persen dari nominal proyek sebesar Rp 129 miliar.

Selain fee proyek, Ahmad Yani ternyata juga meminta dibelikan mobil SUV jenis Lexus dan satu mobil pikap merk Tata.

 

Pemberian fee tersebut, dilakukan terdakwa Robi secara bertahap, di mulai dari awal Januari sampai Agustus 2019 di lokasi berbeda.

Tersangka Ahmad Yani diketahui sempat memberikan syarat kepada para pemborong untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan Jalan Muara Enim.

Syarat itu berupa 10 persen pemberian fee untuk Bupati, dan lima persen untuk anggota DPRD Muara Enim, serta para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Seluruh syarat berhasil disanggupi Robi, hingga akhirnya ia diputuskan sebagai pemenang tender proyek.

"Pihak dari Dinas PUPR membuat skema, menyulitkan syarat untuk mengikuti tender proyek. Sehingga PT Enra Sari berhasil menjadi pemenang, setelah memenuhi berbagai persyaratan," ujarnya.

Usai membacakan tuntutan, kuasa hukum dari terdakwa tak melakukan eksepsi, sehingga Ketua Majelis Hakim Bonbongan Silaban menutup persidangan.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa 26 November 2019, dengan agenda keterangan saksi," ucap Bonbongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com