Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

22 Anggota DPRD dan Wakil Bupati Muara Enim Diduga Ikut Terima Suap

Kompas.com - 20/11/2019, 20:06 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

 

Pemberian fee tersebut, dilakukan terdakwa Robi secara bertahap, di mulai dari awal Januari sampai Agustus 2019 di lokasi berbeda.

Tersangka Ahmad Yani diketahui sempat memberikan syarat kepada para pemborong untuk mendapatkan 16 paket proyek pembangunan Jalan Muara Enim.

Syarat itu berupa 10 persen pemberian fee untuk Bupati, dan lima persen untuk anggota DPRD Muara Enim, serta para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Seluruh syarat berhasil disanggupi Robi, hingga akhirnya ia diputuskan sebagai pemenang tender proyek.

"Pihak dari Dinas PUPR membuat skema, menyulitkan syarat untuk mengikuti tender proyek. Sehingga PT Enra Sari berhasil menjadi pemenang, setelah memenuhi berbagai persyaratan," ujarnya.

Usai membacakan tuntutan, kuasa hukum dari terdakwa tak melakukan eksepsi, sehingga Ketua Majelis Hakim Bonbongan Silaban menutup persidangan.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa 26 November 2019, dengan agenda keterangan saksi," ucap Bonbongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com