Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty dan Martin Pratiwi Jalani Mediasi

Kompas.com - 20/11/2019, 18:05 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata oleh Martin Pratiwi terhadap mantan rekan bisnisnya, Ashanty, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019).

Pihak Ashanty selaku tergugat dalam kasus ini akhirnya memenuhi panggilan sidang, setelah pada sidang pertama tidak hadir. Istri dari Anang Hermansyah ini diwakilkan kuasa hukumnya, Sinta Romaida.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto.

Kedua belah pihak diberi waktu melakukan mediasi selama satu bulan.

Menanggapi tuntutan yang dilayangkan Martin Pratiwi, Sinta Romaida mengatakan, seluruhnya perlu dibuktikan dalam proses persidangan.

"Apa yang telah dilaporkan masih asumsi dari pihak penggugat. Apakah itu benar atau tidak harus dibuktikan dalam proses persidangan," kata Sinta, di PN Purwokerto, Jawa Tengah.

Baca juga: Berawal dari Bisnis Skincare, Penyanyi Ashanty Digugat Warga Purwokerto Rp 14,3 M

Sementara itu kuasa hukum Martin, Sururudin mengatakan, mediasi diharapkan dapat menemukan titik temu antara kedua pihak.

"Kami berharap dapat bertemu dengan Ashanty di PN Purwokerto dan sama-sama bermediasi," ujar Sururudin.

Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Martin Pratiwi menuntut istri Anang Hermansyah itu untuk membayar penggantian biaya kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total nilai Rp 14.319.069.006.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rp 14,3 Miliar, Ashanty Tak Hadir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com