PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata oleh Martin Pratiwi terhadap mantan rekan bisnisnya, Ashanty, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019).
Pihak Ashanty selaku tergugat dalam kasus ini akhirnya memenuhi panggilan sidang, setelah pada sidang pertama tidak hadir. Istri dari Anang Hermansyah ini diwakilkan kuasa hukumnya, Sinta Romaida.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto.
Kedua belah pihak diberi waktu melakukan mediasi selama satu bulan.
Menanggapi tuntutan yang dilayangkan Martin Pratiwi, Sinta Romaida mengatakan, seluruhnya perlu dibuktikan dalam proses persidangan.
"Apa yang telah dilaporkan masih asumsi dari pihak penggugat. Apakah itu benar atau tidak harus dibuktikan dalam proses persidangan," kata Sinta, di PN Purwokerto, Jawa Tengah.
Baca juga: Berawal dari Bisnis Skincare, Penyanyi Ashanty Digugat Warga Purwokerto Rp 14,3 M
Sementara itu kuasa hukum Martin, Sururudin mengatakan, mediasi diharapkan dapat menemukan titik temu antara kedua pihak.
"Kami berharap dapat bertemu dengan Ashanty di PN Purwokerto dan sama-sama bermediasi," ujar Sururudin.