Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jateng Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha yang Cemari Bengawan Solo

Kompas.com - 20/11/2019, 17:47 WIB
Riska Farasonalia,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang mencemarkan Sungai Bengawan Solo.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Ammy Rita mengatakan, upaya tindakan tegas kepada industri kecil dan perusahaan yang mencemari Bengawan Solo perlu melewati beberapa tahapan.

"Itu (pemberian sanksi) ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik. Harus diselidiki dulu, dicarikan bukti, baru diambil tindakan," ujar Ammy di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Hasil Investigasi Pencemaran Bengawan Solo, Industri Besar Diduga Terlibat

Menurut Ammy, tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin.

Terkait pengurangan air, menurut Ammy, pihaknya akan melakukan upaya perbaikan daerah aliran sungai (DAS) di sekitar Bengawan Solo.

"Ke depan dapat diantisipasi dengan upaya perbaikan DAS di sekitar Bengawan Solo, agar tidak terjadi perbedaan debit yang sangat ekstrem saat musim penghujan," ujar Ammy.

Selain itu, Ammy mengatakan, pihaknya juga akan melakukan optimalisasi pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di beberapa industri yang ada.

"Sebenarnya sudah ada IPAL komunal di beberapa titik, namun beberapa kurang berfungsi optimal. Untuk mengatasi hal itu, akan dilakukan revitalisasi IPAL komunal," kata Ammy.

Baca juga: Ini Motif Pelaku Pelemparan Sperma dan Begal Payudara di Tasikmalaya

Kemudian, nantinya juga akan dipasang alat pemantau air sungai secara otomatis untuk memantau pencemaran di aliran Bengawan Solo.

Untuk itu, menurut Ammy, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada bupati/wali kota di daerah aliran Sungai Bengawan Solo.

Surat edaran itu memerintahkan bupati/wali kota untuk melakukan identifikasi sumber pencemaran Bengawan Solo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com