Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kurir Narkoba Ditangkap di Bali, Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polisi

Kompas.com - 20/11/2019, 13:44 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu bernama Agus (21), Arya (32), dan Wahyudi (27) ditangkap Polresta Denpasar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan butir pil ekstasi.

Saat penangkapan Agus, diamankan sebanyak 12 paket ekstasi dengan jumlah 1.250 butir.

Kemudian, Arya ditangkap dengan 7 paket sabu seberat 409,16 gram dan ekstasi sebanyak 333,5 butir.

Sementara, saat penangkapan Wahyudi, diamankan kapsul berisi ekstasi seberat 35,82 gram, 38 paket ekstasi seberat 29,73 gram, serta 1 paket daun dan biji kering ganja seberat 1,10 gram.

"Mereka ini adalah beda jaringan dan ditangkap di tempat yang berbeda," kata Kepala Polresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Rabu (20/11/2019).

Baca juga: Buaya Kerap Muncul di Pelabuhan Belitung, Dipancing Warga untuk Konten Medsos

Tersangka Agus ditangkap polisi di kamar indekos di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka Denpasar Timur.

Agus mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bernama Putu Ari yang saat ini masih didalami polisi.

Agus juga mengaku mendapatkan upah Rp 50.000 untuk sekali pengambilan.

Kemudian Arya ditangkap di kamar indekosya di Jalan Mekar, Pemogan Denpasar Selatan.

Arya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Koko dan akan diupah Rp 40 juta jika berhasil mengirimnya.

Sementara, Wahyudi diciduk pada Sabtu (16/11/2019) pukul 19.00 Wita di Jalan Pulau Bungin, Denpasar.

Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari Hanny dan mengaku akan diupah Rp 500.000 jika mampu menjualnya.

Baca juga: Menangis hingga Tak Bisa Tidur, Buruh Tani yang Rumahnya Dibangun Tentara

Ruddi menambahkan, barang-barang haram ini didatangkan dari luar Bali.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Mereka mengaku menjadi kurir karena alasan ekonomi," kata Ruddi.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com