Namun, pelaku tak bisa berinteraksi secara sosial dan menyelesaikan hasratnya dengan cara masturbasi di depan korban dan melemparkannya ke arah korban.
"Harusnya normal dengan lawan jenis. Ini efek negarif dan ada imbas negatif dari film porno," ungkap dia.
Baca juga: Para Korban Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Masih Trauma dan Takut Bepergian Sendiri
Rikha pun menilai pelaku penyakitnya bisa disembuhkan karena melihat ciri-cirinya adalah orang normal secara fisik kejiwaannya.
Namun, kelainan yang dideritanya ini harus sudah memiliki lawan jenis alias menikah.
"Perilaku ini bisa disembuhkan, orangnya normal. Tapi ada semacam pola belajar bersosialisasi yang harus diluruskan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, SN (25), pelaku teror pelempar sperma di Kota Tasikmalaya yang berhasil ditangkap polisi akhirnya mengaku juga sebagai begal payudara gadis belia.
Warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya tersebut pun diancam tuntutan tambahan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornograpi dan atau Pasal 281 KUHPidana dengan kurungan 10 tahun penjara.
Dengan kasus lempar spermanya, pelaku telah dijerat Pasal 281 KUHPidana tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain denan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Pelemparan Sperma Tertangkap, Para Korban Terus Berdatangan ke Kantor Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.