TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Para korban pelemparan sperma dan pelecehan remas payudara, mengaku masih trauma meski pelaku, Sigit Nugraha (25), telah ditangkap.
Para korban sebagian besar belum berani bepergian sendiri memakai motor dan selalu pergi ke luar ditemani oleh seseorang.
"Saya masih trauma, yang lain juga sama. Meski sudah tertangkap tetap saja kejadian itu masih membayangi kita. Kita masih ada perasaan kalau kita lagi pergi sendirian takut ada kejadian seperti itu lagi," jelas LR (43), salah satu korban asal Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, yang ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Pelaku Pelemparan Sperma Tertangkap, Para Korban Terus Berdatangan ke Kantor Polisi
Namun, perasaan takut tersebut agak berkurang pasca-polisi menangkap pelaku.
Bahkan, LR selama ini ketika sedang berada di rumah sendirian, selalu dihantui wajah pelaku.
Dirinya masih merasa khawatir apabila pelaku tiba-tiba menyambangi rumahnya dan melakukan hal sama kepadanya, seperti kejadian yang dialaminya di pinggir jalan.
"Kalau di rumah sendirian saja, masih suka ada terbayang-bayang kejadian itu," ujar dia.
Meski demikian, LR bersama korban lainnya sangat mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota yang bergerak cepat menangkap pelaku.
Hal ini membuat rasa aman dan nyaman bagi wasyarakat Kota Tasikmalaya lainnya juga rasa trauma para korban terobati.
Hal sama diungkapkan DB (17), korban remas payudara.
Sejak kejadian yang dialami, DB enggan bepergian memakai motor sendirian ataupun berboncengan.
Bahkan, sebelum polisi menangkap pelaku, DB pun enggan berkumpul-kumpul bersama temannya karena ada perasaan malu dan dilecehkan sebagai perempuan.
"Sekarang agak mendingan, tapi tetap saja selalu was-was dan waspada kalau pergi ke liar rumah," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Sigit Nugraha (25), pelaku teror pelemparan sperma di Kota Tasikmalaya ditangkap polisi. Sigit juga mengaku melakukan pelecehan berupa meremas payudara korban.
Baca juga: Pelempar Sperma Ngaku sebagai Begal Payudara, Hukumannya Terancam Ditambah 10 Tahun Penjara
Dengan kasus lempar spermanya, pelaku dijerat Pasal 281 KUHPidana tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain, dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.
Warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya tersebut pun diancam tuntutan tambahan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHPidana dengan kurungan 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.