Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelemparan Sperma Tertangkap, Para Korban Terus Berdatangan ke Kantor Polisi

Kompas.com - 20/11/2019, 10:32 WIB
Irwan Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ini, diancam tuntutan tambahan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHPidana dengan kurungan 10 tahun penjara.

Dengan kasus lempar spermanya, pelaku dijerat Pasal 281 KUHPidana tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com