Warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ini, diancam tuntutan tambahan yakni Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHPidana dengan kurungan 10 tahun penjara.
Dengan kasus lempar spermanya, pelaku dijerat Pasal 281 KUHPidana tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.