Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Teknis Kebiri Kimia Belum Terbit, 2 Terpidana Sudah Antre

Kompas.com - 20/11/2019, 07:37 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Meski aturan teknis tentang hukuman kebiri kimia belum turun, namun dua orang terpidana sudah mengantre.

Keduanya adalah Rahmat Santoso Slamet (30), pembina kegiatan Pramuka asal Surabaya, dan Muhammad Aris, pemuda 20 tahun asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Rahmat Santoso Slamet divonis Senin (18/3/2019) kemarin di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain vonis kebiri kimia selama 3 tahun, dia juga divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis hukuman penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.

Baca juga: Cabuli 15 Anak, Pembina Pramuka Divonis Kebiri Kimia dan 12 Tahun Penjara

Kasus Rahmat Santoso: cabuli 15 anak

Rahmat Santoso diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu. Dia adalah seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya.

Dengan dalih latihan Pramuka di rumahnya, dia melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki.

Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumahnya agar menjadi tim Pramuka elite.

Berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 anak.

Mereka bukan hanya siswa Pramuka, anak tetangga juga kerap menjadi korban.

Baca juga: Cabuli Anak Didiknya, Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Kasus Muhammad Aris: perkosa 9 anak

Selain Rahmat Santoso Slamet, Muhammad Aris juga divonis hukuman yang sama. Vonis tersebut tertuang dalam Putusan PN Mojokerto nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tanggal 2 Mei 2019.

Selain vonis kebiri kimia, Aris juga dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis penjara untuk Aris dari PN Mojokerto lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati demikian, Aris masih saja mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Para hakim PT pun menguatkan putusan PN Mojokerto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com