Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mucikari "Online" di Gresik Pinjamkan Rumah untuk Tempat Mesum

Kompas.com - 19/11/2019, 16:19 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Kepolisian Gresik mengamankan sepasang suami-istri berinisial BS (40) dan AS (39), warga Perumahan Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur, atas kasus prostitusi yang ditawarkan dengan cara daring melalui aplikasi WhatsApp.

Pasangan ini menawarkan jasa pemenuhan hasrat birahi kepada para pelanggan, melalui pekerja seks yang berkenan untuk diajak bekerja sama, yang mereka tawarkan melalui jejaring sosial whatsapp kepada orang lain.

Dengan kata lain, dalam kasus ini pasangan BS dan AS bertindak sebagai mucikari.

Baca juga: Suami Istri di Gresik Tawarkan Jasa Prostitusi Online

"Untuk setiap transaksi (pelanggan) dikenakan biaya Rp 400.000. Dengan Rp 300.000 untuk PSK-nya, dan Rp 100.000 untuk (bagian) mucikarinya," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/2019).

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, pasangan BS dan AS tidak hanya menawarkan pekerja seks kepada para pelanggan.

Namun, juga 'meminjamkan' rumah mereka di Perumahan Menganti, sebagai tempat untuk berbuat mesum.

"Tidak hanya itu, mereka juga biasa menyerahkan (mempersilahkan) rumahnya untuk dijadikan tempat persetubuhan bagi para klien," ucap dia.

Adapun ketika ditanya oleh petugas kepolisian saat proses pemeriksaan dilakukan, BS dan AS menyatakan, sudah menjalankan bisnis prostitusi seperti itu sekitar satu tahun bersama tiga orang PSK.

Ketiga PSK tersebut dikatakan berusia antara 30 hingga 35 tahun, dengan ketiganya berstatus janda.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku bisnis yang mereka lakukan itu dapat mendatangkan uang jutaan rupiah dari para pelanggan.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Gresik

"Untuk omsetnya, mereka cuma mau mengatakan kalau setiap hari bisa sampai jutaan. Untuk berapa kalinya (transaksi setiap hari), itu yang akan kami dalami lagi," tutur Kusworo.

Pihak kepolisian menjerat BS dan AS dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman 1 tahun 4 bulan hukuman penjara.

Serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran (mucikari), dengan pidana maksimal 1 tahun.

Hanya saja, baik BS maupun AS, tidak memberikan komentar apapun kepada awak media, terkait kasus yang telah mereka lakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com