Selain itu, perda itu juga memuat larangan perushaan PMA untuk mendirikan pusat perbelanjaan di Kabupaten Malang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a yang menyatakan pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern harus penanaman modal dalam negeri.
Punto menilai, Perda itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 yang memberikan akses pada investasi asing.
"Segala bentuk penanaman, baik lokal maupun asing bisa menjalankan usaha di Indonesia," kata Punto.
"Kita tidak menuduh, tapi dengan adanya peraturan yang seperti itu, bertentangan dengan aturan di atasnya," katanya.
Baca juga: Polda Maluku Gandeng PPATK Ungkap Aliran Dana Kasus Penggelapan di BNI
Tanggapan Pemda
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang Subur Hutagalung mengatakan, perizinan Lotte Grosir tidak dapat diproses karena bertentangan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012.
"Kalau grosir perizinannya sudah masuk. Sudah kita lakukan pembahasan internal. Cuma Lotte itu penanaman modal asing. Sementara di Perda itu menyebutkan untuk grosir dan perkulakan itu penanaman modal dalam negeri," kata Subur saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.