Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Bos Abu Tours Ditolak, Pengacara Bakal Ajukan PK

Kompas.com - 19/11/2019, 13:40 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun.

Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.

Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Muhammad Hamzah Mamba divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun dan empat bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).

Baca juga: Banding Ditolak, Bos Abu Tours Tetap Dipenjara Selama 20 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com