Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun.
Polda Sulsel yang menangani kasus ini telah menyita 33 aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan milik Abu Tours di beberapa lokasi berbeda.
Direktur Utama PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Muhammad Hamzah Mamba divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun dan empat bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Banding Ditolak, Bos Abu Tours Tetap Dipenjara Selama 20 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.