Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Tasikmalaya Diminta Daftarkan Akun Media Sosial Miliknya dan Dilarang Pamer Kekayaan

Kompas.com - 19/11/2019, 13:03 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Anggota polisi di Tasikmalaya diminta untuk mendaftarkan akun media sosial miliknya.

Selain itu, media sosial mereka akan diawasi khusus oleh tim pemantau yang dibentuk oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP ANom Karibianto.

Ia mengatakan tim yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu bertugas mengawasi gaya hedonis anggotanya selama 24 jam.

"Kita sudah miliki tim pemantau khusus di media sosial dan di lapangan langsung aktif selama 24 jam. Jadi kita akan langsung tahu jika ada anggota yang selalu pamer kemewahan di lingkungannya," ujar Anom, saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (19/11/2019).

Baca juga: Di Daerah Ini, Ada Tim yang 24 Jam Awasi Polisi yang Pamer Kemewahan

Namun ia mengatakan hingga saat ini belum ada anggota polisi di Tasikmalaya yang ketahuan bergaya hidup mewah.

Hal tersebut dilakukan setelah Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto mengatakan anggotanya juga tidak perlu memamerkan harta kekayaan termasuk warisan keluarga.

Baca juga: Ini Latar Belakang Polri Keluarkan Telegram Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Hidup Hedonis

Ia juga mewajibkan anggotanya untuk tampil sederhana di lingkungan masyarakat termasuk tidak mengunggah foto hidup hedonis.

Walaupun tidak niat pamer, namun Anom berkata bahwa publik bisa mengartikan lain.

"Saya pernah ada acara motor Harley Davidson diminta untuk hadir. Saya datang pakai motor matik saja," ungkap dia.

Baca juga: Polri Terbitkan Telegram: Polisi Jangan Pamer Barang Mewah dan Gaya Hidup Hedonis

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Irwan Nugraha | Editor: David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com