Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggat Waktu 80 Hari, BPOM Minta Ranitidin Ditarik Sukarela

Kompas.com - 19/11/2019, 11:37 WIB
Heru Dahnur ,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, belum menarik peredaran obat ranitidin.

Kepala BPOM Pangkal Pinang Hermanto mengatakan tim telah diturunkan untuk pemantauan dan sosialisasi agar obat yang berfungsi menurunkan asam lambung itu ditarik secara sukarela.

"Sejak ada ketetapan jika terindikasi pencemaran dalam obat ranitidin maka ada waktu selama 80 hari atau sampai Januari," kata Hermanto seusai diskusi publik di kantor BPOM Pangkal Pinang, Senin (18/11/2019).

Baca juga: BPOM Ingatkan Tenaga Kesehatan agar Tidak Memberikan Obat Ranitidin

Dia menuturkan pemberitahuan telah disebarkan ke pemilik apotek, rumah sakit dan pihak distributor.

Keputusan penarikan obat ranitidin karena terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine ( NDMA).

NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik setelah 70 tahun pemakain yang terjadi pada 1:100.000 pasien.

"Jadi nanti bisa saja obat-obat yang saat ini dikonsumsi nantinya juga dilarang. Karena ini tergantung perkembangan teknologi dan hasil penelitian," ujar Hermanto.

Baca juga: Dinkes Ciamis Pastikan Ranitidin di Puskesmas Tidak Tercemar Zat Pemicu Kanker

Sementara itu, salah satu peserta diskusi, Khodijah, mengaku baru mengetahui jika obat Ranitidin telah dilarang pemerintah. Dia kaget saat diberitahu ada kandungan karsinogenik yang melebihi ambang batas sehingga bisa memicu kanker.

"Saya biasa pakai obat itu. Bahkan saat ini masih ada stoknya di rumah," kata dia.

Dia berharap, BPOM lebih menggencarkan sosialisasi dan pengawasan terhadap obat berbahaya.

"Masyarakat belum pada tahu sehingga masih banyak yang mengonsumsinya termasuk diberikan kepada anak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com