Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Modus "Human Trafficking" di Cianjur, Dijanjikan Kerja di Arab hingga Terima Uang Rp 2 Juta

Kompas.com - 19/11/2019, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

15 perempuan paruh baya yang ikut diamankan adalah para korban yang berasal dari Cianjur, Banten hingga Lombok Tengah.

Mereka ditampung di vila di wilayah Puncak sejak sebulan lalu.

"Namun tentunya kita akan terus kita dalami karena masih ada tersangka lain," kata Juang.

Tersangka melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

Baca juga: 7 Wanita Dikurung Sepekan di Sebuah Rumah, Hendak Dikirim ke Malaysia

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Firman Taufiqurrahman | Editor: Dony Aprian, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com