KOMPAS.com - Sabtu (16/11/2019), polisi menangkap AS (46) dan AS (47) di sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pasangan suami istri dijerat kasus tindak pidana perdagangan orang.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 mobil, KTP para korban, surat keterangan calon tenaga kerja palsu, dan sejumlah buku tabungan milik AS.
Polisi juga mengamankan 15 perempuan paruh baya yang menjadi korban perdagangan manusia oleh pasangan suami istri AS.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pelaku Human Trafficking di Cianjur
Para korban sebagian besar adalah perempuan paruh baya.
Untuk berangkat, mereka tidak perlu membayar yang sepeser pun. Bahkan para korban, masing-masing mendapatkan uang Rp 2 juta.
"Malah para calon buruh migran ini diberi uang, rata-rata per kepala Rp 2 juta. Namun, sifatnya pinjaman, cara bayarnya dipotong dari gaji saat mereka sudah bekerja di luar negeri nanti,” sebut dia.
Baca juga: Rekrut Calon TKW secara Ilegal, Pasutri di Cianjur Diciduk Polisi
Para korban bukan hanya dari Cianjur, tapi ada yang berasal dari Lombok Tengah. Pasangan suami istri tersebut lah yang langsung merektrut calon tenaga kerja.
Meeka berkunjung di berbagai daerah di Jawa Barat seperti dari Cirebon, Karawang, Bandumg Barat, Tasikmalaya, Sukabumi, dan Banten.
"Ada juga dari Banten dan luar Pulau Jawa, dari Lombok Tengah, seorang," ucapnya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Buruh Migran Ilegal di Cianjur
Mereka juga menjanjikan pekerjaan di negara Timur Tengah dan Arab Saudi, padahal pengiriman tenaga kerja di dua wilayah tersebut masih moratorium.
“Modusnya mereka memalsukan dokumen ketenagakerjaan serta identitas dan domisili para korban. Jelas ini ilegal karena pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi dan sejumlah negara di Timur Tengah masih moratorium,” tutur Juang.
Juang menyebut selama ini kedua pelaku bekerja secara personal bukan mewakili perusahaan jasa tenaga kerja.
Baca juga: Begini Modus Pasutri Pelaku Human Trafficking di Cianjur Rekrut Korban