Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Petugas Kebersihan di Parepare Belum Dibayar 9 Bulan, DPRD Ajukan Interpelasi

Kompas.com - 19/11/2019, 10:41 WIB
Suddin Syamsuddin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com – Anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berencana mengajukan hak Interpelasi kepada Wali Kota Parepare Taufan Pawe dan Dinas Kebersihan Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Hal itu dilakukan karena 29 Petugas Kebersihan Kota Parepare belum mendapatkan gaji selama Sembilan bulan dari Dinas Kebersihan Kota Parepare.

Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai PPP Rudi Najamuddin berencana mengajukan Hak Interpelasi bersama sejumlah anggota DPRD lainya.

Rudi Najamuddin mengatakan rencana tersebut di Kantor DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (17/11/2019). 

Baca juga: Antre Solar, Puluhan Sopir Truk di Parepare Rela Menginap di SPBU

“Kami anggap Wali Kota Parepare, bersama Kadis Kebersihan tidak manusiawi dalam mempekerjakan orang. Bayangkan saja 29 petugas kebersihan belum digaji selama sembilan bulan,“ katanya.  

Sementara anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Gerindra Kamaluddin juga menganggap Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, tidak manusiawi dalam mempekerjakan orang.

"Padahal sebelumnya pada hearing yang dilakukan bersama Pemerintah dan Dinas Kebersihan Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berjanji akan membayarkan gaji dan mengeluarkan SK dari 29 Petugas kebersihan itu. Kami anggota DPRD merasa kecewa dengan hal itu,“ ujar Kamaluddin.

Baca juga: Ini Alasan Anak di Parepare Balik Tuntut Ayahnya ke Pengadilan

Alasan kepala dinas 

Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan Kota Parepare Samsuddin Taha  mengaku akan segera membayarkan gaji 29 petugas kebersihan itu.

Saat ini pihaknya sedang berupaya segera mencairkan gaji mereka.

"Gaji mereka dalam proses, berbagai solusi yang kami tempuh agar gaji 29 Pegawai kami segera cair. Gaji satu petugas kebersihan sekira Rp 1,3 juta,“ ujar Samsuddin Taha. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com