Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembubaran Upacara Piodalan, Bupati Bantul: Semua Agama Statusnya Sama, Tidak Ada Beda-beda

Kompas.com - 19/11/2019, 08:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Senin (18/11/2019), Pemerintah Kabupaten Bantul mengundang pihak terkait pembubaran upacara piodalan di Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupten Bantul, Yogyakarta.

Menurut Bupati Bantul, Suharsono, peristiwa tersebut terjadi karena ada kesalahpahaman antara warga dan pemilik rumah.

Ia mengatakan tidak ada larangan bagi pemeluk agama manapun untuk beribadah. Namun ia mengatakan agar ada komunikasi antar warga sehingga peristiwa tersebut tidak terulang.

"Sudah tidak ada masalah lagi, tidak ada yang salah di sini. Hanya kita miskomunikasi saja. Tadi kami sarankan untuk selalu komunikasi sosialisasi. Saya tidak melarang itu untuk kebaktian ternyata ibu Utiek juga statusnya sudah beragama Hindu," katanya di kantor Bupati Bantul, Senin (18/11/2019).

Baca juga: Polemik Pembubaran Upacara Piodalan Berawal dari Kesalahpahaman

 

Difasilitasi pembuatan pura

Pemangku Padma Buwana, Utiek Suprapti (baju putih) saat menemui wartawan dikediamanya Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten BantulKOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Pemangku Padma Buwana, Utiek Suprapti (baju putih) saat menemui wartawan dikediamanya Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul
Bupati Bantul, Suharsono mengatakan Pemerintah Kabupaten Bantul akan memfasilitasi Utiek, pemilik rumah untuk membuat pura.

"Untuk (tempat ibadah) agama Hindu wong gratis kok. Saya bikin mudah dan gratis kok. Semua agama statusnya sama semua, tidak ada beda-beda," ucapnya.

Ia juga mengatakan tidak akan mempersulit perizinan pembuatan pura di wilayahnya.

Saat pertemuan juga dijelaskan bahwa Paguyuban Padma Buwana yang diikuti oleh Utiek sudah masuk ke naungan Parisada Hindi Dharma Indonesia. Sehingga upacara sembayangan yang dilakukan oleh Utiek tidak perlu dipermasalahkan.

Baca juga: Upacara Piodalan Diprotes, Sultan HB X: Saya Minta Pak Bupati Menangani

Hal tersebut dijelaskan Muhammad Irwan Susanto Kepala Desa Sendangsari yang hadir dalam pertemuan tersebut.

"Ini sudah jelas tidak ada permasalahan lagi kalau kemarin kan cuma miskomunikasi belum ada kejelasan beliau ini (penghayat) kepercayaan atau MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia) atau Hindu. Tapi tadi sudah ada klarifikasi dan pernyataan seperti itu," ucapnya.

Irwan juga mengatakan bahwa di pertemuan tersebut dijelaskan bahwa tempat ibadah di depan rumah Utiek adalah sanggar pemujaan untuk keluarga dan bukan bukan pura.

"Tempat ibadah itu belum menjadi pura artinya harus butuh proses untuk legalitas (Jika ingin mendirikan pura). Tapi itu sanggar pemujaan tadi menyampaikan sanggar pemujaan dan itu lebih memperjelas karena belum ada sosialisasi. Artinya ketika sanggar pemujaan untuk keluarga. Kalau mendatangkan orang banyak harus disosialisasikan. Ya sesuai ajaran Hindu dan memang tidak ada aturan izin tidak ada masalah," ucapnya.

Baca juga: 7 Hal Penting Kasus Pembubaran Piodalan, 9 Tahun Urus Izin hingga Polisi: Tak Ada Pembubaran

Saat pertemuaan Utiek juga menyampaikan harapannya agar bisa beribadah di depan rumahnya, seperti saat bulan purnama karena saat itu keluarga besanya datang untuk beribadah.

"Mohon izin ketika bulan purnama dan pada purnama tilem dan hari-hari besar agama Hindu keluarga kami pada datang ke tempat kami. Di tempat saya sanggar pamujan keluarga tapi karena keluarga saya keluarga besar, untuk itu bahwa keluarga saya dari luar kota setahun sekali pulang kampung mengadakan doa bersama, doa leluhur kalau di dalam Hindu disebut piodalan," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com