Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok di Dalam Pesawat Wings Air, Seorang Pria Diamankan

Kompas.com - 18/11/2019, 21:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – AN (49), seorang penumpang pesawat Wings Air, dengan tujuan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menuju Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan otoritas setempat.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan, AN diamankan karena kedapatan merokok di dalam pesawat.

Pesawat Wings Air yang ditumpangi AN, bernomor IW-1394 yang melayani dari Banjarmasin melalui Bandar Udara Syamsudin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (BDJ) tujuan Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN).

Tindakan yang dilakukan oleh pihaknya, lanjut Danang, dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga: Kronologi Pilot Batik Air Pingsan Saat Terbangkan Pesawat

Danang menjelaskan, penumpang laki-laki berinisial AN (49) yang duduk di nomor 5C diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.

AN merokok di toilet (lavatory) bagian belakang pesawat saat posisi pesawat mengudara (in-flight).

Kemudian, kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot menjalankan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.

Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada penumpang tersebut.

Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/avsec) diminta segera melakukan penanganan setelah pesawat mendarat dengan posisi sempurna.

Selanjutnya, Wings Air penerbangan IW-1394 tiba pukul 07.06 Wita. Awak pesawat, ground handling dan avsec sudah berkoordinasi dengan baik sehingga proses penanganan AN berikut barang bukti berjalan secara tepat.

Wings Air telah menyerahkan AN kepada pihak terkait beserta otoritas bandar udara (otband) guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

"Wings Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," tegas Danang, dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (18/11/2019) malam.

Wings Air, lanjut Danang, mengimbau kepada seluruh penumpang untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory).

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.

Pesawat juga harus dilengkapi plakat atau passenger sign information at least one placard.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.

Baca juga: Fakta Pesawat Mendarat Darurat di Kupang karena Pilot Sakit, Pusing Berat, hingga Dikomando Kopilot

Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Wings Air.

"Wings Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first)," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com