Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Memperkosa, Pria Ini Kabur Telanjang Bulat Sejauh 2 Kilometer

Kompas.com - 18/11/2019, 19:05 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dony Aprian

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Achmad Yahya Nurrochim (22), pelaku pemerkosa mahasiswi, SS (20) di Bali, kabur dengan keadaan telanjang bulat, saat aksinya diketahui korban yang berteriak keras.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan upaya pemerkosaan itu gagal, setelah korban berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan dan melarikan diri. Pelaku ditangkap tak lama setelah korban melapor.

Ariawan menceritakan kasus tersebut bermula saat pelaku datang ke kos korban di Jalan Singasari, Denpasar pada Rabu (13/11/2019) pukul 02.30 Wita.

"Pelaku datang dengan niatan awal mencuri, ia masuk melalui jendela kamar kos yang tidak terkunci," ujarnya, Senin (18/11/2019). 

Baca juga: Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Sempat Diancam Pria Misterius

Melihat korban tertidur pulas dengan posisi telentang, pelaku muncul hasrat untuk memperkosa korban. Saat pelaku mendekat, korban tiba-tiba terbangun dan berteriak.

"Pelaku membuka pakaiannya sendiri dan langsung mendekati korban," kata Ariawan.

Ia mengatakan, teriakan korban semakin keras saat pelaku mencoba mendekap mulut korban.

"Pelaku kemudian ketakutan dan lari meninggalkan kos korban dengan keadaan telanjang pukul 03.00 Wita ke tempatnya bekerja di Jalan Nangka Selatan, Denpasar sejauh dua kilometer dari tempat kejadian perkara," ujarnya

Tak terima, korban lantas melaporkannya ke Polresta Denpasar. Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian ditangkap pada Rabu pukul 15.30 Wita, di Lapangan Lumintang Denpasar, Bali.

Baca juga: Fakta Lengkap Pemerkosaan 9 Perempuan di Jombang, Korban Berusia 16 Tahun hingga Pelaku Merasa Sakit Hati

Barang bukti dalam kasus ini yakni sebuah celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam, dan sandal jepit.

"Pakaian tersebut milik pelaku yang ditemukan di kamar kos korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com