Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pelempar Sperma ke Perempuan Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/11/2019, 16:46 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, SN (25), pelaku yang diduga melakukan pelemparan sperma kepada wanita terancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Pelaku ditangkap setelah meresahkan kaum perempuan di Kota Tasikmalaya, dengan tindak kejahatan asusilanya.

Baca juga: Walau Dicari Suami Korban dan Diburu Polisi, Pelaku Pelempar Sperma Masih Gentayangan

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain," kata Anom, saat lonferensi pers penangkapan pelaku, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11/2019).

Kasus ini berawal saat ada salah seorang korban yang melaporkan perbuatan tersangka dan berhasil memotret pelaku dengan telepon selulernya.

Pelaku melempar spermanya setelah sebelumnya berkata-kata jorok dan melakukan mansturbasi di depan korban yang berada di pinggir jalan.

“Awalnya korban (LR, 43 tahun) sedang menunggu ojek online. Lalu didatangi pelaku. Saat berbicara dengan korban, pelaku sambil menggesek-gesekan alat vitalnya memakai tangannya sendiri di hadapan korban," terang dia.

Tersangka SN akhirnya dapat diamankan setelah sebelumnya dilakukan pengejaran.

Sesuai keterangan pelaku, setelah ramai di pemberitaan dan media sosial, tersangka sempat berbicara kepada kerabatnya dan bersembunyi di rumah kerabatnya.

Lokasinya di Kampung Cieunteung Pasantren, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Baca juga: Terungkap, Begini Aksi Bejat Pelaku Pelempar Sperma di Tasikmalaya

"Pelaku sempat kabur dari rumahnya dan alhamdulillah hari ini bisa kami amankan,” tambah dia.

Saat ditanya motif pelaku melakukan tindakan asusila itu, polisi belum bisa menjawab karena masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan penyelidikan. Kami akan meminta keterangan dari psikiater barangkali ada keterangan yang berkaitan dengan tindakan kesusilaan ini," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan dengan modus melempari korban dengan sperma oleh pelaku yang mengendarai motor terjadi di Kota Tasikmalaya.

Korban bukan hanya seorang, melainkan beberapa perempuan dengan usia sekitar 20 tahun lebih.

Kejadian memilukan ini pun langsung menyebar karena beberapa korban langsung mengunggah perlakuan tak senonoh pelaku di media sosial masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com