ACEH TIMUR, KOMPAS.com – KH (31) menikam istrinya S (36) sebanyak lima kali saat berada di rumahnya di Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (16/11/2019) malam.
Penusukan itu dilatarbelakangi KH yang menduga sang istri berselingkuh.
Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penikaman itu berawal saat pasangan suami-istri itu bertengkar.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Aceh
Sang suami menduga istrinya berselingkuh.
Kesal akan tuduhan itu, sang istri menjawab seluruh tuduhan dengan meminta bukti bahwa dirinya berselingkuh.
Sebaliknya, istri menyatakan bahwa tuduhan suaminya tidak beralasan. Tuduhan itu disebut akibat suaminya terpengaruh sabu-sabu.
“Lalu suami mengambil pisau dapur dan menikam istrinya sebanyak lima kali. Setelah itu dia pergi mengggunakan mobil," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Menurut Abdullah, sang istri menjerit minta tolong pada tetangga.
Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Graha Bunda, Idi, Aceh TImur untuk mendapat perawatan.
Sekitar satu jam setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nurussalam.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Korban sekarang dirawat di rumah sakit, sedangkan pelaku kita tahan di Mapolsek,” kata Abdullah.
Baca juga: Habis Nyabu, Pria Ini Mengamuk di Masjid dan Tikam Seorang Anak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.