Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba

Kompas.com - 18/11/2019, 10:36 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com - Kapolres Nias ABKP Deni Kurniawan, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Kepolisian Resor Nias, Sumatera Utara, di Aula Bhayangkara, Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (18/11/2019).

Keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga: Polisi: 2 Pelaku Penyerangan Mahasiswa UMI Positif Gunakan Narkoba

"Dua polisi yang dipecat karena terlibat narkoba," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, usai upacara, Senin.

Dia menuturkan, pemberhentiaan dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Utara, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali.

Pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara PTDH, digelar tanpa kehadiran kedua personel tersebut mengingat situasi keamanan.

“Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," ungkap dia.

Baca juga: Narkoba Merajalela di Cianjur, Kapolres Ancam Tembak di Tempat Pengedar dan Bandar

Selain dua anggota tersebut, masih ada beberapa anggota yang lain yang juga saat ini masih dalam pengawasan. Bila melakukan pelanggaran lagi, akan ditindak sesuai aturan.

"Kami berharap ini jadi pelajaran bagi anggota polisi, baik yang melakukan pelanggaran ataupun yang masih aktif," kata dia.

Kedua polisi yang dipecat tersebut yakni Brigadir JVS dan Brigadir JAL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com