Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Tangkap Lima Pelaku Pencurian Minyak PT Chevron

Kompas.com - 17/11/2019, 21:21 WIB
Idon Tanjung,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pelaku pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Dalam kasus ini, ada lima pelaku yang ditangkap.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DP, JH, AM, BS dan HU.

"Pengungkapan kasus ini kita lakukan dalam Operasi Zapin 2019. Para pelaku kita tangkap di lokasi berbeda, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pihak PT Cevron," kata Agung dalam konferensi pers di Polda Riau, Minggu (17/11/2019).

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah para pelaku mencuri minyak mentah pada pipa saluran minyak di jalan lintas timur, tepatnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan pertama kali, yakni tersangka DP pada 27 Oktober 2019. Setelah itu, petugas menangkap JH pada, 31 Oktober 2019 dan AN ditangkap pada, 12 November 2019.

Petugas saat itu masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain.

Namun, dua orang tersangka, yakni BS dan HU ditangkap dalam perkara lain oleh jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil).

Agung mengungkapkan, aksi para pelaku ini merupakan kejahatan yang terorganisir.

"Para pelaku memiliki peran masing-masing. Jadi memang kejahatan yang sudah terorganisir," ungkap Agung.

Otak pelaku illegal tapping ini adalah JH.

Agung mengatakan, JH berperan sebagai orang yang menyuruh mencuri minyak, menyediakan dana pembelian alat-alat bor pipa minyak, dan penjual minyak mentah.

Kemudian, tersangka DP berperan sebagai pencari tempat dan koordinator lapangan, tersangka AM berperan sebagai pembeli minyak mentah, serta BS dan HU berperan sebagai pengebor pipa minyak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com