Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Penggelapan Solar oleh Sopir Tangki BBM

Kompas.com - 17/11/2019, 13:43 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com — Satuan Reskrim Polres Mimika, Papua, menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan BBM jenis solar yang dilakukan sopir tangki.

Kasus tersebut dihentikan setelah penyidik menggelar dua kali gelar perkara pada Sabtu (16/11/2019).

Gelar perkara melibatkan pihak Disperindag, PLN, dan PT Golden Bucket selaku transportir.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus ini tidak dapat dilanjutkan untuk diproses hukum.

Sebab, sesuai hasil pemeriksaan delapan saksi dan barang bukti, hanya ada 19 liter solar di dalam jeriken.

Selain itu, solar yang disedot Dwi Santoso (33) di belakang bengkel di Kilometer 8, jalan poros Timika-Poumako, pada Jumat (15/11/2019), bukan dari tangki muatan, melainkan dari tangki kendaraan.

Baca juga: Pengemudi Truk Tangki BBM Tertangkap Tangan Gelapkan Solar

Adapun segel keran selang tangki dari muatan tersebut masih tersegel dan memiliki barcode.

"Segel-segel yang ditemukan itu merupakan segel bekas potong dari penyaluran sebelum-sebelumnya," kata Gusti, Sabtu malam.

Menurut dia, ada dua alasan hingga kasus ini tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya.

Pertama, tidak memenuhi unsur pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP, dan unsur penggelapan berdasarkan Pasal 378 KUHP, karena dalam kasus ini pihak PLN maupun PT Golden Bucket tidak merasa dirugikan.

Kedua, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang nilai ekonomis kerugian yang tidak mencapi Rp 2,5 juta.

"Sopir hanya ambil 19 liter solar, dan dijual Rp 5.000 per liter. Kalau dikalikan, hanya Rp 95.000. Berdasarkan putusan MA Nomor 2 Tahun 2012 nilai ekonomisnya tidak memenuhi unsur. Tapi sopirnya tetap dikenai wajib lapor," kata Gusti.

Meski demikian, Gusti mengapresiasi Disperindag yang telah melakukan pengawasan BBM ini.

Hanya saat Desperindag melakukan penangkapan terhadap sopir tangki pada Jumat lalu, kepolisian tidak dilibatkan.

Karena itu, untuk selanjutnya pengawasan BBM akan melibatkan pihak kepolisian sehingga  apabila ada kasus serupa yang kerugiannya memenuhi unsur, akan diproses hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com